SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, kembali melaksanakan Sosialisai Peraturan Daerah (Sosper) di Lapangan Bulutangkis Perum Arisco
RT. 24 Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda ilir, Sabtu (13/11/2021).
Kali ini sosper yang digelar, yakni terkait Perda nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Sebagaimana dalam amandemen UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hukum.
Jahidin yang juga Ketua DPC PKB Samarinda, mengatakan bahwa sosialisasi Perda bantuan hukum tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat, khususnya kepada warga yang kurang mampu agar dapat pendampingan bantuan hukum secara gratis. Bantuan hukum yang dimaksud yakni, ketika ada warga yang berperkara namun tidak mampu, dan butuh bantuan hukum, maka pemerintah telah menyiapkan lembaga bantuan hukum secara gratis.
“Perlu kami tegaskan bahwa Sosialisasi Perda nomor 5 Tahun 2019 tujuannya untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,”ujar Jahidin
Lebih lanjut Jahidin, mengatakan bahwa dengan adanya perda ini. Jika masyarakat mengalami kasus hukum seperti persoalan kasus tanah, narkoba dan kasus lainnya bisa meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum yang di tunjuk oleh Pemerintah secara gratis tidak dipungut biaya.
“Ini sangat membantu karena
biaya sewa pengacara untuk membela didalam suatu perkara hukum cukup mahal bagi masyarakat miskin. Dan inilah salah satu hal yang mendasari lahirnya Perda
Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini,”beber Jahidin.
Sementara Narasumber yang menjelaskan Perda ini Rusdiono mengatakan, Perda No 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum merupakan payung hukum agar masyarakat yang kurang mampu
juga bisa mendapatkan bantuan hukum.
“Bantuan hukum selama ini kesannya hanya dimiliki oleh orang berduit saja. Padahal bantuan hukum hakekatnya salah satu tugas Negara, setiap warga Negara punya hak yang sama dimata hukum,”ujarnya.
Lanjut Pria yang Akrab disapa Dion mengatakan, baik orang kaya dan orang miskin punya hak yang sama. Dan bagi masyarakat miskin bantuan hukum disediakan Lembaga Bantuan Hukum oleh pemerintah.
“Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin terdiri dari bantuan hukum
secara Ligitasi dan secara non ligitasi. Bantuan hukum secara ligitasi adalah
penyelesaian kasus hukum melalui jalur pengadilan berupa pendampingan yang
dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan. Pendampingan dalam proses
pemeriksaan dipersidangan dan pendampingan di pengadilan umum, pengadilan tipikor, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha Negara,”bebernya.
Sementara bantuan hukum secara Non Ligitasi adalah bantuan hukum yang diluar pengadilan yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan mayarakat dan drafting dokumen hukum.
“Prinsip dasar dari bantuan hukum ini adalah untuk mencari keadilan. Jangan sampai ada orang-orang yang diperlakukan tidak adil. Beberapa contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum seperti masalah pemerkosaan, narkoba, kasus sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan dan kasus-kasus lainnya,”ungkapnya.
Lebih Jauh Rusdiono selaku Ketua LBH Ansor Kaltim mengatakan. Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pertama pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis atau lisan, kedua identitas pemohon dan uraian singkat dari alasan permohonan, ketiga foto copy identitas, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, keempat dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Jika tidak memiliki SKTM maka dapat melampirkan dokumen yang serupa contoh KIP, KIS, dan juga kalau tidak memiliki identitas maka dapat dimohonkan surat
domisili dari tempat tinggal terakhir,”Pungkasnya. (CP1).