KUTAI TIMUR – Untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga Lingkungan Hidup, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sutomo Jabir melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perencanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Balai Desa Kelinjau Ulu Kec. Muara Ancalong Kab. Kutai Timur pada Senin, 29 Agustus 2022. Pada kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah Kec. Muara Ancalong yang diwakili oleh Kasi Pembangunan, Danramil Kec. Muara Bengkal, sekretaris Desa Kelinjau Ulu dan jajarannya, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda.
Dalam pemaparan nya, Tomo menyampaikan pentingnya semua pihak menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pencemaran, baik lingkungan air, darat dan udara. Dengan menjaga lingkungan maka dapat mencegah bencana, baik bencana alam berupa banjir maupun bencana penyakit akibat lingkungan yang kotor atau tercemar limbah. “Kita semua punya kewajiban menjaga lingkungan” Ucap Tomo

Dalam penyampaiannya, politisi PKB ini juga menekankan jika ada pihak yg terindikasi merusak lingkungan, baik kawasan hutan atau membuang limbah industri langsung ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu sehingga berpotensi mencemari sungai, Tomo berpesan untuk segera melaporkan kepada aparat pemerintah atau pihak terkait lingkungan hidup. “Masyarakat juga punya peran kontrol sosial atas kerusakan lingkungan dan jangan segan segan melaporkan kalau ada pencemaran. Tegas Tomo
Kehadiran Sutomo Jabir di kec. Muara Bengkal tidak hanya dihadiahi pertanyaan seputar lingkungan, tapi juga mengenai pembangunan infrastruktur yang dinilai masih terbelakang di salah satu kecamatan tertua di Kutai Timur ini. “Mereka juga menyoroti pembangunan jalan, pembangunan balai desa dan infrastruktur lain yg masih sangatinim di Muara Ancalong. Sambung nya.(CP-1)