Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS

25 September 2025

Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta

23 September 2025

ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing

23 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»Kasmidi : Undang-Undang Minerba No 3 Tahun 2020 Membuat Hilang Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan

Kasmidi : Undang-Undang Minerba No 3 Tahun 2020 Membuat Hilang Kewenangan Pemerintah Daerah

adminBy admin1 Desember 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang mengikuti Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Resiko dalam Sektor Pertambangan yang di gelar secara virtual, di Kantor Ruang Live Room Diskominfo Perstik Kutim, Rabu (1/12/2021).

Turut hadir Kepala OPD DMP-TSP, Inspektur Wilayah, Dinas Kominfo Perstik dan Dinas Lingkungan Hidup.

Seminar yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dibuka langsung oleh ketua KPK Firly Bahuri. Dalam sambutannya Firli mengatakan kejahatan korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, karena merampas hak-hak setiap warga negara.

“Tingkat kepercayaan masyarakat bisa turun serta peningkatan kualitas sumber daya manusia pasti akan berpengaruh jika ada kepala daerah yang korupsi.” ujar Firli.

Dirinya berharap sudah tidak ada lagi kepala daerah yang tersangkut tindak pidana korupsi. Termasuk dalam bidang perijinan investasi maupun perijinan kemudahan berusaha.

“Jika investasi di permudahkan maka secara langsung akan berdampak kepada masyarakat dan daerah tersebut,” katanya.

Sementara itu, saat ditemui usai seminar, Wabup Kasmidi Bulang mengatakan dengan adanya undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) No 3 tahun 2020 tentang kewenangan perizinan yang di ambil oleh pusat, mengakibatkan hilangnya kewenangan pemerintah daerah dan hanya menjadi penonton.

“Hampir semua kepala daerah tadi yang ikut vidcon protes, mudahan dengan adanya seminar ini bisa menjadi koreksi pusat untuk bisa merubah kebijakan tersebut, apalagi tadi ada Dirjen Minerba,” ujar Kasmidi.

Menurutnya dampak yang dirasakan dari daerah yang memiliki aktifitas pertambangan sangat beresiko tinggi, baik dari segi sosial maupun lingkungan.

“Dampak pasca tambang kalau dalam pengelolaan akhir tidak dikelola sesuai dengan regulasi, akan menimbulkan bahaya bagi daerah sekitar pertambangan,” tutupnya. (CP2)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS
  • Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta
  • ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing
  • Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Kutim Gelar Layanan Keliling di Kecamatan
  • Kodim 0909/Kutim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Momentum Harhubnas, Dishub Kutim Refleksi Peran Insan Transportasi
  • Bupati Luncurkan MBG, Polres Kutim Kawal Penyaluran Hingga ke Pelajar
  • Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim
  • Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.