SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin, melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di jalan elang Rt. 09 Kelurahan Sungai Piang Dalam Minggu (06/03/2021).
Bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama berdasarkan Undang- undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilatas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.
Jahidin mengatakan, sehingga perda Nomor 1 tahun 2018 ini dibuat untuk melindungi disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Pada intinya penyandang disabilitas itu mempunyai hak yang sama seperti manusia normal lainya” kata Jahidin Politisi PKB Dapil Samarinda ini.
Menurutnya selama ini penyandang disabilitas masih dianggap sebelah mata dan kurang diperhatikan, seperti sekolah luar biasa (SLB). Padahal, beberapa penyandang disabilitas khususnya di samarinda pada umumnya kabupaten kota se kaltim masih kurang diperhatikan oleh pemerintah.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi perda ini masyarakat dapat mengetahui bahwa penyandang disabilitas perlu mendapat bantuan dari pemerintah tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain,”ujar Jahidin.
Lanjut Jahidin Anggota Fraksi PKB mengatakan, mereka mempunyai hak yang sama dengan kita, maka dari itu kita yang normal ini harus membantu mereka yang memiliki keunikan dan kekurangan, jangan dikucilkan.
“Untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas maka DPRD Kaltim membuat Perda tersebut,”bebernya.
“Lima puluh tiga perda yang sudah di syahkan oleh DPRD Kaltim sampai sekarang masih ada yang belum memiliki pergub ini suatu kendalanya padahal perda itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Saya berharap Gubernur segera mengeluarkan pergubnya,”tutupnya.(CP-1)