BALIKPAPAN – Untuk memperkuat materi Raperda Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Pansus melakukan hearing dengan Polda Kaltim bersama BNN, Kesbangpol dan biro Hukum Pemprov Kaltim di Ruang pertemuan Polda Kaltim Balikpapan (17/02/2022). Rombongan pansus diterima langsung oleh Kapolda, Wakapolda dan pejabat tinggi di lingkungan Polda Kaltim.
Dalam penyampaiannya, Sutomo jabir yang juga wakil ketua pansus memaparkan bahwa kedatangan Pansus ke Polda adalah untuk meminta masukan dari Polda selaku aparat penegak hukum untuk memperkuat muatan isi dari Raperda P4GN yang sedang dibahas.
Penguatan yang dimaksud antara lain sinkronisasi perda dengan peraturan – peraturan terkait penanganan Narkoba supaya tidak bertentangan serta meminta masukan supaya peran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten serta lembaga pemerhati narkoba bisa diakomodir maksimal dalam perda ini.
Dirinya menyampaikan bahwa peredaran gelap narkotika sudah sampai pada titik memperihatinkan dan menjadi kekhewatiran bagi masa depan generasi muda dan sudah sampai pelosok desa.”banyak keluhan tokoh masyarakat di daerah bahkan pelosok mengenai peredaran narkoba yang makin memperihatinkan” ujar Tomo.
Dalam pemaparannya Kapolda mendukung perda ini dan berharap ke depan ada tim terpadu sampai pada tingkat kecamatan serta pelibatan masyarakat pemerhati narkoba perlu di dukung dari segi pendanaan.
Pada kesempatan ini juga, Tomo sapaan akrab Sutomo jabir, meminta kepada Kapolda untuk secara konsisten menertibkan ilegal mining yang Alhamdulillah akhir-akhir ini sudah mulai terkendali.” Saya mengapresiasi kinerja Pak Kapolda karena selama menjabat aktifitas ilegal mining cenderung terkendali dan saya berharap Pak Kapolda terus konsisten menertibkan ilegal mining”.
Ilegal mining menurut Tomo, selain perusakan lingkungan yang susah dikendalikan, merusak jalan-jalan umum juga CSR ilegal mining ini tidak jelas.” Semoga Kapolda terus konsisten menertibkan” ucapnya saat rapat.