SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Jahidin kembali menjelaskan pentingnya taat bayar pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut ia sampaikan disela-sela kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) ditengah masyarakat.
Kali ini, Jahidin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2019 perihal Pajak Daerah di jalan elang Rt.09 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda pada Jum’at (1/4/2022).
Dalam sambutannya, Jahidin yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Samarinda menerangkan jika kegiatan Sosper ini dilaksanakan seluruh anggota DPRD Kaltim serentak di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Jahidin juga menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan hal ini mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD.
“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas” ujar Jahidin.
Selain itu, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.
“Kami juga mendorong agar Bappeda Kaltim agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat saat membayar pajak,” cetusnya.
Karenanya, sosialisasi kali ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana relevansi dan pelaksanaan Perda-Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim.
Apabila saat ini dipeerlukan perubahan terhadap Perda tersebut, DPRD Kaltim pun siap melakukan perbaikan. Jahidin ingin Perda ini dijalankan sebagai produk hukum yang kuat sehingga bisa diterapkan guna memberikan kontribusi bagi pembagunan Kaltim.
“Memang Perda yang diinisiasi oleh DPRD maupun Pemprov Kaltim dan disahkan tidak hanya menjadi Perda yang macan kertas kosong saja,” Pungkasnya.