SANGATTA — Upaya memperkuat keseragaman dan keselarasan kebijakan hukum antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terus didorong DPRD Kalimantan Timur. Salah satunya melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur”, yang digelar bersama Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Selasa (25/11/2025) di Hotel Royal Victoria Sangatta.
FGD ini menjadi ruang pertemuan bagi berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah se-Kutim, akademisi, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Kegiatan menghadirkan narasumber dari beragam latar belakang, yakni Januar Bayu Irawan (Kabag Hukum Setkab Kutim), Mustofa (Fakultas Hukum Unmul), serta Dandi Wijaya, pegiat pemberdayaan desa dari Sekerat, Bengalon.
Mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Vivi Hariyani dalam sambutannya menekankan bahwa kualitas Peraturan Daerah (Perda) sangat bergantung pada proses penyusunan dan evaluasi yang berkelanjutan. Ia mengakui masih terdapat perda yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, bahkan beberapa belum optimal diterapkan di daerah.
“Kegiatan ini penting untuk memotret kembali apakah produk hukum yang ada sudah tepat, baik dari sisi substansi maupun implementasinya,” ujar Vivi.
Ia berharap forum diskusi tersebut dapat menghasilkan masukan konkret yang bisa menjadi dasar perbaikan dan harmonisasi regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam paparannya, Januar Bayu Irawan menjelaskan bahwa evaluasi perda perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan aturan daerah tetap relevan dengan perkembangan sosial serta kebutuhan masyarakat. Menurutnya, regulasi yang tidak lagi sesuai dapat menghambat efektivitas pelayanan publik.
“Evaluasi diperlukan agar perda tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelas Bayu.
Ia menambahkan bahwa aturan yang baik harus memberikan manfaat nyata, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika masyarakat daerah.
Diskusi berlangsung hidup dengan berbagai masukan terkait tantangan harmonisasi regulasi, termasuk perbedaan karakteristik daerah, kebutuhan penguatan kapasitas penyusun perda, hingga pentingnya kolaborasi antara akademisi dan pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kaltim berharap tercipta keselarasan regulasi yang lebih komprehensif dan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (ADV/DS)

