SANGATTA — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) selaku PPID Utama Kutai Timur menggelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Tahun 2025, Rabu (3/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Damar Gedung Serba Guna (GSG) ini menghadirkan 23 Perangkat Daerah, terdiri atas 17 badan/dinas dan 6 kecamatan.
Sekretaris Diskominfo Staper, Rasyid, membuka kegiatan sekaligus menegaskan pentingnya uji konsekuensi sebagai langkah memastikan batasan transparansi pemerintah daerah.
“Uji konsekuensi ini menentukan mana dokumen yang bisa diakses masyarakat, dan mana yang wajib dirahasiakan sesuai regulasi. Dari sini juga terbangun Daftar Informasi Dikecualikan (DID) yang menjadi dasar layanan informasi publik,” ujarnya.
Ia mengapresiasi antusiasme seluruh PD yang hadir. Menurutnya, proses ini merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan transparansi tetap sejalan dengan kepentingan umum.
Materi kegiatan disampaikan oleh narasumber dari Bagian Hukum Setkab Kutim, Saipul Anwar. Ia menegaskan bahwa penetapan informasi dikecualikan tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Setiap dokumen harus diuji dasar hukum dan alasan pengecualiannya. Prinsipnya, ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tapi ada pula yang harus dilindungi demi keamanan, kerahasiaan, atau kepentingan publik,” jelasnya.
Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Staper, Lisa Komentin, mengatakan kegiatan tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung dua hari. Namun proses dapat diselesaikan lebih cepat karena jumlah PD yang mengusulkan dokumen pengecualian hanya 23.
“Peserta cukup aktif bertanya. Bahkan ada beberapa dokumen yang awalnya dianggap bersifat rahasia, namun setelah diuji ternyata termasuk kategori informasi terbuka. Kami juga melakukan pendekatan langsung ke PD untuk meningkatkan pemahaman mereka,” ungkap Lisa.
Sementara itu, penguji dari Universitas Mulawarman, Silviana Purwanti, menilai sebagian besar PD masih memerlukan penguatan pemahaman terkait definisi informasi dikecualikan.
“Sejak pagi terlihat beberapa PD masih keliru menilai jenis dokumen. Sosialisasi rutin perlu ditingkatkan agar admin pengelola data memahami dokumen mana yang benar-benar perlu diuji sebelum ditetapkan sebagai informasi tertutup,” terangnya.
Ia menilai kegiatan serupa cukup dilaksanakan setahun sekali, mengingat permintaan informasi sensitif tidak selalu tinggi.
Diskominfo Staper berharap, melalui uji konsekuensi ini, tata kelola informasi publik di setiap Perangkat Daerah menjadi semakin tertib, terukur, dan selaras dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. (Feb)
