BERAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sutomo jabir melaksanakan salah satu tugas kedewanan dalam bentuk Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kec. Sambaliung Kab. Berau pada Sabtu (05/03/2022).
Sosper kali ini membahas tentang Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pada sosialisasi ini Sutomo Jabir di dampingi oleh Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kab. Berau, Mufid Datusalam dan Agus Tresiyanto sebagai pemateri.
Dalam pemaparannya, Mufid menjelaskan tentang jenis pajak yang menjadi wewenang provinsi dan manfaat membayar pajak “ hakekatnya pembayaran pajak ini oleh rakyat dan untuk rakyat ” ujar Mufid

Pada kesempatan lain, Agus Tresiyanto menyampaikan bahwa pajak adalah komponen PAD yang digunakan untuk membangun Kaltim. “ dengan penerimaan pajak yang tinggi maka peluang pembangunan juga bisa semakin maksimal” ujar Agus.
Lebih luas Sutomo Jabir dalam pengantar nya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi selalu berusaha memberi pelayanan yang mudah kepada masyarakat untuk membayar pajak, misalnya dengan adanya pembayaran pajak secara online, bus keliling dan membuka layanan pajak sampai ke tingkat kecamatan. Pemerintah juga seringkali memberi dispensasi dan keringanan pajak melalui discount, keringanan denda dan bahkan kadang sampai pemutihan.”prinsipnya pemerintah selalu berupaya memudahkan masyarakat membayar pajak” beber Sutomo jabir
Penjelasan pemateri mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Salah satu dari ketua RT. 08 menanyakan adanya ke tidak adilan penentuan obyek pajak bumi dan bangunan yang kadang disamakan jumlah pembayarannya padahal ukurannya berbeda. Tanggapan lain juga dari ibu Sumiyem yang mempersoalkan kelangkaan BBM serta banyaknya jalan jalan yang masih berlubang yang mestinya hasil pajak dipakai bangun jalan.”jalan Kami banyak berlinang kenapa tidak diperbaiki” ucap Sutiyem.(CP-1)