BERAU – Ir.Sutomo Jabir ST.MT anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari fraksi PKB melakukan kegiatan rutin Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.sosper diselenggarakan di jalan Abu-abu gang Sulembat Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau.(sabtu 13/11)
Kegiatan ini dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda,Alim Ulama beserta ibu pengajian kegiatan ini dihadiri narasumber Mupit Datusahlan selaku ketua GP Ansor Kabupaten Berau
Sekertaris fraksi PKB DPRD Kaltim sekaligus ketua DPC PKB Kabupaten Berau tersebut menguraikan Perda nomor 5 tahun 2019 bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah diantaranya menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Selain hal tersebut juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” urai Sutomo Jabir
Sutomo juga menjelaskan bahwa inti dari Perda tersebut bahwa Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, alokasi anggaran melalui APBD Kaltim, menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum yang berdomisili di Kaltim yang terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.
“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” ujarnya.
Lanjut Sutomo Selaku Ketua DPC PKB Berau ini mengatakan, bahwa terdapat tiga objek perkara bantuan hukum yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum.Tetap patuh dan taat atas hukum,”bebernya.
“Kita berharap agar pak Gubernur segera menerbitkan Pergub maupun petunjuk teknis terkait Perda ini, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari Perda ini,” tutupnya. (CP1)