SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menekankan percepatan realisasi program dan kegiatan perangkat daerah pada Tahun Anggaran 2026 melalui Supervisi Pelaksanaan Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (RADALOK) Ke-I.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, tertanggal 15 Januari 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kutai Timur sebagai tindak lanjut hasil RADALOK Ke-I yang dilaksanakan pada 7 Januari 2026 lalu.
Dalam hasil rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan tersebut, disimpulkan bahwa diperlukan langkah-langkah konkret untuk mempercepat realisasi program dan kegiatan di masing-masing perangkat daerah agar target pembangunan dapat tercapai sesuai perencanaan.
Sekda Kutim menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan percepatan penyerapan anggaran belanja dengan tetap memperhatikan target capaian kinerja. Pemerintah juga menetapkan target realisasi progres fisik dan keuangan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026 minimal sebesar 15 persen.
Selain itu, capaian realisasi fisik dan keuangan akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Kepala Perangkat Daerah. Seluruh paket pekerjaan juga diwajibkan untuk segera diinput dan ditayangkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Pemkab Kutim juga meminta agar setiap perangkat daerah memastikan perencanaan yang disusun bersifat rasional, terukur, dan dapat dicapai, dengan mengacu pada jadwal kegiatan, Rencana Anggaran Kas (RAK), serta ketersediaan dana di kas daerah.
Untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan program, khususnya pada paket pekerjaan multiyears, bantuan keuangan provinsi, dan program prioritas lainnya, perangkat daerah diminta mempercepat penyelesaian dokumen pendukung seperti perizinan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), kesiapan lahan, serta penetapan lokasi.
Tidak hanya fokus pada serapan anggaran, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas kegiatan dengan mengutamakan pencapaian output yang nyata bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari pengendalian, seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan monitoring rutin sesuai target fisik dan keuangan melalui rapat internal bulanan. Hasil pengendalian tersebut selanjutnya dilaporkan melalui aplikasi TEPRA.
Adapun pelaksanaan RADALOK II untuk Triwulan II direncanakan akan digelar pada Minggu pertama bulan Juli 2026.
Dengan supervisi ini, Pemkab Kutai Timur berharap pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, tepat waktu, serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (DS)
