
SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim telah mencapai kesepakatan penting terkait perencanaan anggaran daerah. Nota Kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Kegiatan Tahun Jamak yang secara resmi ditandatangani dalam Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua Sayid Anjas dan disaksikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman serta 27 anggota Dewan. Jumat malam (21/11/2025).
Dalam keterangan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Ia menyebut kerja sama tersebut akan memperlancar tahap pembahasan anggaran selanjutnya. Lebih lanjut. Menanggapi hasil penandatanganan KUA-PPAS, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan terima kasihnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim,
“Jadi saya terima kasih kepada teman-teman Banggar yang kerjasamanya cukup luar biasa dan tanpa mengenal lelah serta tanpa mengenal waktu. Itu akan terus berjalan dan insyaallah mungkin hari Senin kita sudah siap untuk menyampaikan penyampaian nota anggaran APBD,” ujar Ardiansyah.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim itu menambahkan, bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara keseluruhan sudah nyata didepan mata. Maka kedepannya, kita akan memproyeksikan tahapan anggaran akan terus berjalan cepat.
“Insyaallah Senin secara simpulan kita akan berjalan kemudian pembahasan dan setelah itu kita mengetuk palu APBD,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud sinergi yang produktif antara kedua lembaga. Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya sinergi yang sudah terjalin dalam mencapai kesepakatan ini dan juga menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut telah memenuhi amanah peraturan yang berlaku.
“Alhamdulillah berkat sinergi yang terbangun dan terus terpelihara hingga akhirnya telah menghasilkan kesepakatan bersama. Pada hari ini dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan tadi, maka telah terpenuhi amanah pasal 90 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Orang nomor satu di DPRD Kutim itu juga mengingatkan para anggota Dewan mengenai fungsi pengawasan yang harus dijalankan. Jimmi berharap agar pemanfaatan anggaran dapat optimal demi masyarakat dan meminta anggotanya untuk lebih proaktif dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Kami berharap, optimis dalam pemanfaatan anggaran yang tersedia dapat benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesisir Timur. kami mengingatkan kepada semua anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk lebih produktif, proaktif di dalam menjalankan fungsi-fungsi DPRD terutama pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagai upaya mewujudkan mekanisme check and balance dengan optimal,” pungkasnya. (ADV/IR)
