Close Menu
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS

25 September 2025

Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta

23 September 2025

ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing

23 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Penawaran Iklan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Citpose.com
  • Home
  • Nasional
  • Advertorial
  • Pemerintahan
  • Destinasi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Citpose.com
You are at:Home»Pemerintahan»2 PPS Di Kutim Saat Pilkada 2020, Divonis Bebas Oleh MA
Pemerintahan

2 PPS Di Kutim Saat Pilkada 2020, Divonis Bebas Oleh MA

adminBy admin29 November 20212 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Copy Link Telegram WhatsApp

SAMARINDA – Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara yang menjadi terdakwa atas kasus rekayasa dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Timur, kini dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dan divonis bebas. Yakni Andi Muliana dan Salmunira.

Melalui Penasihat Hukumnya, Lukas Himuq menyampaikan sesungguhnya keadilan itu masih ada ketika mau berupaya, karena Tuhan tidak tidur. “Betapapun tajamnya pedang keadilan, ka tidak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah,” ucapnya.

Lukas menjelaskan bahwa kiennya bukanlah narapidana sebagaimana di dakwakan dalam Pasal 185 B Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka dituntut oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) pada 31 Agustus 2020, secara garis besar menjatuhkan pidana terhadap keduanya pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 3 bulan, denda Rp36 juta, subsidair 2 bulan penjara.

Putusan pengadilan Mahkamah Agung

Putusan Pengadilan Negeri Sangata nomor 227/Pid.Sus/2020/PN.Sgt tertanggal 1 September 2020 yang amarnya, pidana penjara selama 3 tahun 2 bulan serta denda sejumlah Rp36 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 Bulan.

“Kami lakukan upYa hukum dan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, ternyata putusannya menguatkan putusan PN Sangatta, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” ucap Lukas didampingi Rizky
Prasetya, Suhadi Syam, dan Albert, di mana mereka tergabung di kantor Advokat dan Konsultan Hukum Lukas Himuq dan Rekan.

Mereka ternyata tak menyerah dan melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor akta
permohonan 227/Pid.Sus/2020/PN.Sgt pada 28 Januari 2021.

“Kami mengajukan PK terhadap putusan PT Kaltim,” ucapnya.

Ternyata putusan dari MA, yang tertuang dalam putusan bernomor 225PK/Pid.Sus/2021 yakni melepaskan para terpidana, memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan memerintahkan para terpidana dibebaskan seketika.

“Setelah putusan PK turun ke Sangata saya langsung mengambil dan menjemput serta membebaskan klien saya di LP kelas IIA Bontang pada 25 November lalu,” terang Lukas.

PH lainnya, Albert mengaku dalam waktu dekan ini berencana akan berupaya untuk memulihkan dan mengembalikkan nama baik kliennya.

“Kami mau kembalikan itu, kedudukan, harkat, dan martabatnya secara materil maupun immateril,” tukas Albert.(FS)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
admin

Related Posts

Di Bimtek Keluarga Berintegritas, Wabup Kasmidi : Perlu Ditingkatkan Untuk Cegah Korupsi

30 November 2023

Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Kutim Ikuti Bimtek Keluarga Berintegritas

29 November 2023

Kejurprov Badminton 2024, Kutim Akan Jadi Tuan Rumah

29 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
  • Kutim Genjot Perbaikan Statistik Lewat Sosialisasi EPSS
  • Jaga Stabilitas Keamanan, Polres Kutim Sisir Titik Rawan Sangatta
  • ASN Peserta Kelompok 4 PKA Angkatan III Samarinda Ditantang Wujudkan Inovasi di Instansi Masing-Masing
  • Permudah Perpanjangan SIM, Satlantas Kutim Gelar Layanan Keliling di Kecamatan
  • Kodim 0909/Kutim Terima Kunjungan Tim Penilai Lomba Binter Tingkat Pusat
  • Momentum Harhubnas, Dishub Kutim Refleksi Peran Insan Transportasi
  • Bupati Luncurkan MBG, Polres Kutim Kawal Penyaluran Hingga ke Pelajar
  • Bupati Kutim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Pelajar
  • Kalahkan Balikpapan 3-0 di Final, JMSI Kutim Juara Liga JMSI 2025 Kaltim
  • Webinar Diseminasi Data Nasional Terpilah Gender 2024, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif Tegaskan Peran TPAKD Kutim Dalam Berdayakan Kaum Perempuan
Categories
  • Advertorial
  • Daerah
  • Destinasi
  • KALTIM
  • Kutai Timur
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Samarinda
  • Tokoh
  • Traveller
© 2025 Powered ByCitpose.com.
  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Privasi
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.