SAMARINDA – Dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara yang menjadi terdakwa atas kasus rekayasa dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Timur, kini dilakukan Peninjauan Kembali (PK) dan divonis bebas. Yakni Andi Muliana dan Salmunira.
Melalui Penasihat Hukumnya, Lukas Himuq menyampaikan sesungguhnya keadilan itu masih ada ketika mau berupaya, karena Tuhan tidak tidur. “Betapapun tajamnya pedang keadilan, ka tidak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah,” ucapnya.
Lukas menjelaskan bahwa kiennya bukanlah narapidana sebagaimana di dakwakan dalam Pasal 185 B Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 Tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dituntut oleh Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) pada 31 Agustus 2020, secara garis besar menjatuhkan pidana terhadap keduanya pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 3 bulan, denda Rp36 juta, subsidair 2 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Negeri Sangata nomor 227/Pid.Sus/2020/PN.Sgt tertanggal 1 September 2020 yang amarnya, pidana penjara selama 3 tahun 2 bulan serta denda sejumlah Rp36 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 Bulan.
“Kami lakukan upYa hukum dan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, ternyata putusannya menguatkan putusan PN Sangatta, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” ucap Lukas didampingi Rizky
Prasetya, Suhadi Syam, dan Albert, di mana mereka tergabung di kantor Advokat dan Konsultan Hukum Lukas Himuq dan Rekan.
Mereka ternyata tak menyerah dan melakukan upaya hukum dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor akta
permohonan 227/Pid.Sus/2020/PN.Sgt pada 28 Januari 2021.
“Kami mengajukan PK terhadap putusan PT Kaltim,” ucapnya.
Ternyata putusan dari MA, yang tertuang dalam putusan bernomor 225PK/Pid.Sus/2021 yakni melepaskan para terpidana, memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan memerintahkan para terpidana dibebaskan seketika.
“Setelah putusan PK turun ke Sangata saya langsung mengambil dan menjemput serta membebaskan klien saya di LP kelas IIA Bontang pada 25 November lalu,” terang Lukas.
PH lainnya, Albert mengaku dalam waktu dekan ini berencana akan berupaya untuk memulihkan dan mengembalikkan nama baik kliennya.
“Kami mau kembalikan itu, kedudukan, harkat, dan martabatnya secara materil maupun immateril,” tukas Albert.(FS)