Sangatta – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Forum Komunikasi Masyarakat terhadap Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan. Kegiatan ini digelar di ruang Pelangi 2, Hotel Royal Victoria Sangatta, pada hari Selasa (3/12/2024).
Dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, wartawan, hingga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Forum ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perizinan serta non-perizinan. Acara ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kutim serta tenaga pendamping OSS RBA.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, dalam sambutannya, secara resmi membuka acara tersebut dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengidentifikasi permasalahan dalam pelayanan publik.
“Melalui forum ini, kami berupaya menjaring dan mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat penerima layanan. Masukan-masukan ini sangat penting untuk melakukan perbaikan, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun sarana prasarana pendukung. Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Darsafani.
Dalam laporan kegiatan, Ketua Pelaksana, Elieser Surianto, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam setiap tahap penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima layanan, tetapi juga aktif dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan yang terkait dengan pelayanan publik.
“Kerjasama antara masyarakat dan penyelenggara layanan publik diwujudkan melalui pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta peran aktif dalam menyusun dan mengevaluasi kebijakan pelayanan publik. Ini menjadi dasar untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas,” jelas Elieser.
Salah satu aspek yang membedakan forum ini adalah sistem komunikasi dua arah yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan usulan, memberikan masukan, serta menyampaikan saran terkait layanan yang mereka terima. (adv/cp-ar)