SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim dan Forum Guru Lolos Passing Grade (FGLPG) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim baru-baru ini mengadakan pertemuan untuk meresolusi masalah penempatan guru yang berhasil lolos passing grade tahun 2021.
Rusman Ya’qub, salah satu anggota dari Komisi IV DPRD Kaltim, berbicara tentang kompleksitas yang melibatkan proses penempatan ini. “Menariknya, meski guru-guru ini telah berhasil melewati seleksi, tempat mereka bekerja ternyata masih menjadi pertanyaan besar,” kata Rusman.
Dalam wawancara eksklusif, Rusman berbagi, “Kami telah mencoba mencari tahu lebih lanjut dari teman-teman di BKD, dan informasi yang kami terima menunjukkan bahwa penempatan masih dalam proses oleh pusat. Paradoksnya, proses rekrutmen dilakukan oleh pusat, namun penempatan menjadi tanggung jawab daerah.”
Tak hanya itu, tampaknya ada kebingungan lebih lanjut dalam sistem penempatan, terutama karena guru yang sebelumnya mengajar sebagai honorer di sekolah tertentu tiba-tiba ditempatkan di sekolah lain setelah lolos sebagai PPPK. “Hal ini menimbulkan masalah ganda. Sekolah pertama kehilangan guru, dan sekolah kedua mendapatkan guru yang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhannya,” tambah Rusman.
Berbicara tentang solusi, Rusman menekankan pentingnya data yang akurat. “Data yang dimasukkan ke Dapodik oleh satuan pendidikan harus mencerminkan kebutuhan riil sekolah,” tuturnya.
Rusman juga menyinggung tentang distribusi guru yang tidak merata. “Beberapa mata pelajaran memiliki kelebihan guru di daerah perkotaan, sedangkan daerah pinggiran justru kekurangan,” ungkapnya.
Ketua FGLPG Kaltim, Andreas Datong Tukan, dalam wawancara terpisah, membagikan sudut pandang FGLPG. “Kami telah berjuang keras untuk memastikan guru-guru kita mendapatkan penempatan yang adil dan sesuai.”
Andreas melanjutkan, “Dari 130 guru yang lolos, hanya 105 yang masih menunggu penempatan. Kami yakin bahwa mereka akan ditempatkan dengan benar sesuai dengan kualifikasi mereka.”
Menutup wawancara, Andreas menyampaikan harapannya, “Kami berharap pemerintah mempertimbangkan domisili guru. Sebagai contoh, guru yang tinggal di Kutim seharusnya mendapat kesempatan untuk mengajar di Kutim, dan tidak ditempatkan di daerah lain.”
Artikel ini menyoroti pentingnya dialog dan kolaborasi antara berbagai stakeholder untuk memastikan penempatan guru yang adil dan efisien di Kaltim. (ADV/CP-M)